Implementasi “Masjid Berdaya” di Masjid Al-Islam Kampung Sirnagalih Desa Sekarwangi dalam Upaya Kesejahteraan Umat
Kata Kunci:
Masjid, Berdaya, SirnagalihAbstrak
Salah satu visi Desa Sekarwangi yang dijadikan acuan dalam pelaksanaan program “Masjid Berdaya” di Masjid Al-Islam Kampung Sirnagalih yaitu mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia, agamis tur harmonis. Penyelenggaraan program “Masjid Berdaya” tersebut bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan fungsi Masjid Al-Islam di kampung Sirnagalih Desa Sekarwangi. Oleh karena itu, program tersebut diharapkan dapat mewujudkan masyarakat sekitar sebagai ummat yang sejahtera, salah satunya yaitu memiliki jiwa untuk memakmurkan masjid. Sementara itu, metode pelaksanaan program “Masjid Berdaya” meliputi bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial. Hasil dari kegiatan KKN ini adalah (1) peningkatan semangat warga untuk datang ke masjid, (2) peningkatan semangat anak-anak untuk mengikuti pembelajaran di masjid, dan (3) terciptanya kesadaran remaja untuk berpartisipasi langsung dalam berbagai kegiatan di masjid. Dengan demikian, program “Masjid Berdaya” dalam pemberdayaan Masjid Al-Islam di Kampung Sirnagalih Desa Sekarwangi untuk kesejahteraan ummat telah terlaksana dengan baik
Referensi
Astari, P. 2014, Mengembalikan Fungsi Masjid Sebagai Pusat Peradaban Masyarakat, Jurnal Ilmu Dakwah dan Pengembangan Komunitas.
Gazalba, S. 1986, Masjid Pusat Ibadah dan Kebudayaan Islam, Jakarta: Bulan Bintang.
Yani, A. Dkk. 2007, Panduan Mengelola Masjid, Jakarta: Pustaka Intermasa.Sejarah Desa Sekarwangi.
Nurjamilah, C. 2016. Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Masjid Dalam
Persfektif Dakwah Nabi SAW: Journal of Islamic Studies and Humanities
Vol. 1, No. 1 (2016) 93-119
Mubyarto. 2000. Strategi Pembangunan Pedesaan. Bumi Aksara. Jakarta
Mardikanto, T. dkk. 2015. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Persfektif
Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Hasibuan, P.S.(2003. Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara : Jakarta
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Mochamad Rafli Dhiya Herdian
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.