Pembinaan Pengajaran Fiqih Shalat : Pengenalan Pelajaran Fiqih tentang Shalat di Marasah As-Siroj Desa Jagabaya
Kata Kunci:
Fiqih, ShalatAbstrak
Fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Allah, Tuhannya. Jika tidak diajarkan sejak dini maka akan berdampak sampai orang tersebut beranjak dewasa. Pengabdian ini bertujuan untuk sedikit demi sedikit mengajarkan dan memperbaiki tatacara yang kurang tepat, serta melakukan pembinaan fiqih shalat kepada para peserta didik mengenai tatacara shalat yang tepat. Metode yang digunakan adalah metode talaqqi, dengan cara berhadapan langsung secara face to face dengan peserta didik. Dan setelah mengajari peserta didik tentang fiqih shalat, peserta didik dapat membiasakan diri untuk shalat 5 waktu dengan cara yang benar
Referensi
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin, Sifat Shalat Nabi, Solo: PUSTAKA AL-MINHAJ, 2009.
Arifin, M. Zainul, Shalat: Mikraj Kita, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.
Azzam, Abdul Aziz Muhammad, dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah, Jakarta: Amzah, 2009.
Daud, M. (2006). Pendidikan Agama Islam. Jakarta: PT. Grafindo Persada.
Daradjat, Zakiah, Shalat Menjadikan Hidup Bermakna, Jakarta: Ruhama, 1996.
El-Jazairi, Abu Bakar Jabir, Pola Hidup Muslim: Thaharah, Ibadah dan Akhlak, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1991.
Hamid, Abdul, dan Beni Ahmad Saebani, Fiqh Ibadah, Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Mu’athi, Musthafa Abul, Mengajari Anak Shalat Teori dan Praktek, Bandung: Irsyad Baitus Salam, 2007.ki
Susanti, C. (2016). Efektivitas Metode Talaqqi Dalam meningkatkan Kemampuan Menghapal Al-Quran Anak Usia Dini. Bandung: Tunas Siliwangi.
Zakaria, Aceng, Al Fatawa 1 Masalah-Masalah Seputar Thaharah dan Shalat, Garut: IBN AZKA PRESS, 2014.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 M Rifki Irawan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.