Pemberdayaan Masyarakat melalui Sosialisasi Prakarya Berbahan Dasar Barang Bekas di SDN Bakti Sari
Keywords:
Pemberdayaan masyarakat, barang bekas, lingkungan, SDN Bakti SariAbstract
Pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan barang bekas merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran lingkungan dan keterampilan praktis, khususnya di kalangan siswa SDN Bakti Sari. Kegiatan ini bertujuan untuk mengajarkan siswa cara mendaur ulang barang bekas, seperti kardus, menjadi produk yang bernilai ekonomi, serta meningkatkan kesadaran mereka terhadap pentingnya menjaga lingkungan. Metode yang digunakan adalah pendekatan pemberdayaan berbasis partisipasi (Sisdamas), yang melibatkan tahapan refleksi sosial, organisasi komunitas, perencanaan partisipatif, dan pelaksanaan serta evaluasi program. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan signifikan dalam kesadaran lingkungan dan keterampilan praktis siswa, serta membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan potensi ekonomi dari barang bekas. Program ini diharapkan dapat berlanjut dan diintegrasikan dalam kurikulum sekolah untuk dampak yang lebih luas dan berkelanjutan.
References
Fahrudin, A. (2012). Pengantar Kesejahteraan Sosial. Bandung: Refika Aditama. Fauziyah, R. (2014). Pemanfaatan Kardus Bekas Sebagai Media Pembelajaran Untuk
Memperkenalkan Tempat Ibadah Pada Anak Usia Dini. Cakrawala Dini: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(2).
Hanafi, S. H., & Sujarwo, S. (2015). Upaya meningkatkan kreativitas anak dengan memanfaatkan media barang bekas di TK Kota Bima. JPPM (Jurnal Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat), 2(2), 215-225.
Mardikanto, T., & Poerwoko, S. (2012). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Suharto, E. (2009). Membangun masyarakat Memberdayakan Rakyat Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerja Sosial. Bandung: Rafika Aditama.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rifqi Raehan, Defani Raspati, Muhammad Daffi Dewangga, M Hira Habibillah, Shofa Marwah Syahida Adha, Firman Rismanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.