PENDAMPINGAN PRODUK HALAL KERIPIK PISANG ARCELIO DALAM PROGRAM SERTIFIKASI HALAL GRATIS DI KECAMATAN SINDANGKERTA
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH) dan PP No 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal khususnya pasal 79 tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil, menyatakan bahwa adanya kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik yang mengandung bahan baku halal, dan produk-produk ini beredar di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian merujuk pada latar belakang bahwa diwajibkan sertifikat halal untuk pelaku usaha maka tujuan dari dilaksanakannya program sertifikasi halal untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil ini salah satunya adalah untuk Memberikan dukungan dan penguatan bagi produk halal hasil pelaku usaha mikro/kecil dan meningkatkan nilai tambah dan kompetisi perdagangan lokal dan internasional. Metode yang digunakan yaitu metode PAR (Participatory Action Research) dengan melibatkan berbagai stakeholder (pihak yang relevan) dalam menunjang keberlangsungan kegiatan ini. Program ini akan menghasilkan sertifikat halal bagi para UMKM di Kecamatan Sindangkerta yang kemudian sertifikat tersebut dijadikan sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya. Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.
References
Sup, D. F. A., Fahmi, A. S. R., Hilal, F. N., and Firdaus, “Dinamika Regulasi Sertifikasi Halal di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Syariah Indonesia 10, no. 1(2020): 36–44. https://doi.org/10.21927/jesi.2020.10(1).36-44
Putri, E.A, “Kewenangan MUI Pasca Terbitnya PP No. 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Krtha Bhayangkara 15, no. 2 (2021): 333-350. https://doi.org/10.31599/krtha.v15i2.792
Agustina, Yuli, et al. "Pentingnya penyuluhan sertifikasi jaminan produk halal untuk usaha kecil menengah (UKM)." Jurnal Graha Pengabdian 1.2 (2019): 139-150. http://dx.doi.org/10.17977/um078v1i22019p139-150
Rahmat, Abdul, and Mira Mirnawati. "Model participation action research dalam pemberdayaan masyarakat." Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal 6, no.1 (2020): 62-71. http://dx.doi.org/10.37905/aksara.6.1.62-71.2020
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ransya Ayu Zulvia, Aghil Alfhauzhi Apriliansyah, Muhammad Zainu Rasyid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.