Edukasi Pengelolaan Sampah Upaya Berantas Penumpukan
Keywords:
Sampah, Edukasi, PemberdayaanAbstract
Penumpukan sampah menjadi permasalahan yang sudah lumrah dimasyarakat, menjadi suatu masalah yang sulit di berantas. Solusi untuk menangani permasalahan tersebut bisa dimulai dengan adanya pengedukasian atau penyuluhan kepada masyarakat. Hakikat dari proses pemberdayaan adalah proses penguatan untuk perubahan tatanan masyarakat yang maju (madani) dalam konteks pemberdayaan hanya dapat dilakukan oleh masyarakat dengan melakukan beberapa tahapan pemberdayaan. Adapun metode yang penulis ambil dan laksanakan sesuai dengan Siklus PKM SISDAMAS (Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Masyarakat) yang mana metode ini didapat melalui berbagai kajian, riset aksi madzhab UIN Sunan Gunung Djati Bandung sehingga terumuskannya metodologi pengabdian kepada masyarakat yang di hasilkan dari racikan metode pemberdayaan yang berkiblat pada madzhab kritis yang didalamnya berisi 4 siklus, yaitu: sosialisasi awal, rembug warga, dan refleksi sosial, pemetaan sosial dan pengorganisasian masyarakat, perencanaan partisipatif dan sinergi program dan pelaksanaan program dan monitoring evaluasi. Dengan diadakannya edukasi, masyarakat menjadi lebih sadar dan tahu bahwa sampah organik dan anorganik sangat memiliki banyak manfaat jika diolah dengan baik dan benar.
References
rtiningsih, NKA. 2008, Peran Serta Masyarakat Dalam Pengeloaan Sampah Rumah Tangga. Universitas Diponegoro, Semarang
Dr. H. Zaenal Mukarom, M.Si.,Dr. H. Rohmanur Aziz, S.Sos., M.Ag. Riset Aksi Konsep, Teori, Metodologi, dan Aplikasi.2023.Bandung
Setianingrum, R. B. (2018). Pengelolaan sampah dengan pola 3 R untuk memperoleh manfaat ekonomi bagi masyarakat. Berdikari: Jurnal Inovasi Dan Penerapan Ipteks, 6(2), 173–183.
Undang Undang Nomor
Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Kalpataru, Apiq Imam Saputra, Gita Siti Nuraibah, Wizdan Naufal Zaeni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.