20 Sosialisasi Juvenile Deliquency Menurut Perspektif Hukum Positif dan Psikologi di SMAN Sindangkerta

Authors

  • Syaharani Nurul Fitri UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Ihsan Arkan Abdillah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Ismiani Nur Faizul Rahmi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Muhibudin Wijaya Laksana UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Keywords:

hukum penintensier anak, sistem peradilan anak, diversi, tindak penanggulangan kenakalan remaja

Abstract

Hukum penintensier bagi anak adalah konsep yang menarik perhatian dalam konteks perlindungan anak dan sistem peradilan. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam hukum penintensier bagi anak, dengan fokus pada konteks Indonesia. Jurnal ini akan menjawab beberapa rumusan masalah, yaitu definisi hukum penintensier bagi anak, sistem peradilan anak di Indonesia, penerapan program diversi dalam sebuah studi kasus, dan faktor-faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana. Jurnal ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan mempelajari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan studi kasus terkait. Hasil jurnal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum penintensier bagi anak, termasuk dasar hukumnya, prinsip-prinsip yang melandasi penerapannya, serta dampak dan implikasinya terhadap anak, masyarakat, dan sistem peradilan anak di Indonesia. Selain itu, jurnal ini juga akan mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana, baik dari perspektif sosial, psikologis, maupun lingkungan. Dengan demikian, jurnal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif tentang berbagai faktor yang perlu dipertimbangkan dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana anak.

References

Afifah, Wiwik. “Pertanggung Jawaban Pidana Anak Konflik Hukum.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 2014. https://doi.org/10.30996/dih.v10i19.283.

———. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 19 (2014). https://doi.org/10.30996/dih.v10i19.283.

Cookson, Maria Dimova, and Peter M.R. Stirk. “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur,” 2019.

Juliana, Ria, and Ridwan Arifin. “Anak Dan Kejahatan (Faktor Penyebab Dan Perlindungan Hukum).” Jurnal Selat, 2019. https://doi.org/10.31629/selat.v6i2.1019.

Mulyadi, Lilik. “Pengadilan Anak Di Indonesia,” 2002, 39–85.

Pangemanan, Jefferson B. “Pertanggung Jawaban Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Lex et Societatis, 2015.

Prasetyo, Andik. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2020): 51. https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1054.

RULMUZU, FAHRUL. “Kenakalan Remaja Dan Penanganannya.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 2021. https://doi.org/10.58258/jisip.v5i1.1727.

Downloads

Published

2024-04-25

How to Cite

Fitri, S. N., Abdillah, I. A., Rahmi, I. N. F. ., & Wijaya Laksana, M. (2024). 20 Sosialisasi Juvenile Deliquency Menurut Perspektif Hukum Positif dan Psikologi di SMAN Sindangkerta. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 4(3), 209–221. Retrieved from https://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/2347