Perkawinan Janda Tanpa Akta Cerai Di Kampung Cijarian Desa Cipetir Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi Jawa Barat
Keywords:
Akta Cerai, Perkawinan, Pandemi Covid-19Abstract
Perceraian dengan alasan masalah ekonomi ini dari waktu-kewaktu menjadi topik pembahasan yang cukup penting. dalam kehidupan berumah tangga, uang memang bukan segalanya, namun jika tidak memeiliki uang akan memicu sejumlah persoalan yang cukup fatal dalam kehidupan berumah tangga. perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibat hukumnya sejak saat pendaftar nya pada kantor pencatatan perceraian, kecuali bagi yang beragama islam terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah mempunyai hukum tetap. Pasal 39 ayat (1) UUP jo Pasal 115 kompilasi hukum islam menyatakan: ‘’perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. perceraian yang terjadi di kampung cijarian ialah perceraian yang dilakukan diluar pengadilan sehingga tidak memilki akta cerai. perceraian dilakukan di depan penghulu, kemudian kepala penghulu mengeluarkan surat keterangan yang menerangkan telah terjadinya perceraian
References
Jusuf Wanandi, Kerjasama ASEAN-China di Masa Pandemi Covid-19, dalam buku Indonesia dan Covid-19: Pandangan Mmulti Aspek dan Sektoral, (Jakarta : CSIS Indonesia, 2020), h. 12
Daud, Sosial Distancing dan Negara Kita, dalam buku Pandemik Covid-19: Persoalan dan Refleksi di Indonesia, (Medan: Yayasan Kita Menulis, 2020), h. 40
Fenni Febiana, Perceraian dengan Alasan Ekonomi Perspektif Maqashid Syariah, (Equitable Jurnal Ilmiah : Jurisprudence Approach Vol. 3 No. 1, 2018), h. 101
Armansyah Matondang, Faktor – Faktor yang mengakibatkan perceraian dalam perkawinan, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, Vol. 2, No. 2, 2014), h. 142
Darmalaksana, W. (21). Model Pendamping Lanjut Usia Penyintas Covid-19.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhamad Arifi Nofiandi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.