Adaptasi Perkembangan Fintech Syariah dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Girimekar di Masa Pandemi Covid-19
Keywords:
Fintech, Pemberdayaan, MasyarakatAbstract
Perkembangan era digitalisasi saat ini memang sudah sangat berkembang pesat. Adaptasi terhadap segala bentuk perkembangan perlu dilakukan agar mendorong kemajuan masyarakat di suatu negara. Maka dari itu selain menerapkan sikap adaptif di masa Pandemi COVID-19 ini, perlu adanya pemberdayaan masyarakat agar dapat mendorong dan meningkatkan kemampuan masyarakat. Salah satu permasalahan utama yang dirasakan masyarakat Kp. Babakan Cimahi, Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung terdapat pada sektor Ekonomi. Untuk mengatasi permaslahan yang ada saya melakukan beberapa metode yang diambil dalam Juknis KKN-DR SISDAMAS 2021. Dijelaskan bahwa tahapan-tahapan yang dilakukan diantaranya: Tahap Refleksi Sosial, Tahap Perencanaan Partisipatif, dan Tahap Pelaksanaan Program. Dimana masyarakat turut berpartisipasi dalam seluruh rangkaian kegiatan selama KKN berlangsung. Tindakan yang saya lakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada yakni dengan memperkenalkan perkembangan Fintech Syariah di Indonesia, juga melakukan beberapa kegiatan berupa praktik-praktik untuk mendorong kesadaran dan meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembuatan sarana pra-sarana untuk Kp. Babakan cimahi tersebut
References
Wahyuni, R. A. E. 2019. Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia Melalui Penyelenggaraan Fintech Syariah. Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 184-191.
Kemenkeu RI. 2021. Peran Keuangan Syariah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional Indonesia. Siaran Pers oleh Rahayu Puspasari Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi. Jakarta.
AFTECH. 2019. “AFTECH CORNER”. Mei 2019 Vol.5 AFTECH Monthly Newsletter. Jakarta
Nuryasin, SSTP, MH, 2011. “Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Desa”. Kabupaten Grobogan.
LP2M, 2021. “Petunjuk Teknis Kuliah Kerja Nyata Dari Rumah”. Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat UIN SGD. Bandung
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Mochamad Fadli Altamizi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.