Penyuluhan Dampak Negatif Bullying dalam Perspektif Hukum dan Psikologis pada Anak Di Bawah Umur di Lingkungan Desa Panundaan

Penulis

  • Amelia Pratiwi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Fajar Iqbal Perdana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Feby Zahra Marwah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Syariful Anwar UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Wina Nur’aeni

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Pengabdian, KKN, Bullying, Anak, HAM, Psikologi

Abstrak

Bullying adalah masalah serius yang sampai saat ini meluas dimana-mana. Meskipun demikian, seluruh anak di Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak pidana bullying atau perundungan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Masih meluasnya ketidaktahuan tentang dampak negatif dari bullying membuat tindak pidana tersebut semakin marak terjadi. Untuk itu masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait dampak negatif bullying bagi korban maupun pelaku. Korban bullying dapat mengalami gangguan kecemasan, depresi, bahkan rasa ingin bunuh diri. Bukan hanya berdampak bagi korban, perlu disadari bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana bullying tidak akan lepas dari pertanggungjawaban hukum meskipun dirinya merupakan anak dibawah umur. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat berbasis sistem pemberdayaan masyarakat, mahasiswa bersinergi melakukan program kolaborasi dengan Kepala Sekolah SDN Simpang dalam bentuk penyuluhan khusus terkait dampak serta upaya mencegah tindak pidana bullying. Kemudian penyuluhan ini pada akhirnya menumbuhkan tindakan preventif melalui sikap empati dan menghargai sesama berdasarkan pendekatan deskriptif analisis yang telah diterapkan pada siswa SDN Simpang Desa Panundaan.

Referensi

Afifah, Wiwik. “Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum.” DiH: Jurnal Ilmu

Hukum 10, no. 19 (2014). https://doi.org/10.30996/dih.v10i19.283.

Dewi, Putu Yulia Angga. “Perilaku School Bullying Pada Siswa Sekolah Dasar.”

Edukasi: Jurnal Pendidikan Dasar 1, no. 1 (June 2020): 39.

https://doi.org/10.55115/edukasi.v1i1.526.

Hatta, Muhammad. “Tindakan Perundungan (Bullying) Dalam Dunia Pendidikan

Ditinjau Berdasarkan Hukum Pidana Islam.” MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman

, no. 2 (2018): 280–301. https://doi.org/10.30821/miqot.v41i2.488.

Kania, Dede. Hak Asasi Manusia Dalam Realitas Global. 1st ed. Bandung: Manggu

Makmur Tanjung Lestari, 2022.

Oktaviani, Desri, and Zaka Hadikusuma Ramadan. “Analisis Dampak Bullying

Terhadap Psikologi Siawa Sekolah Dasar,” 2023.

Pribadi, Dony. “Perlindungan Terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum.” Jurnal

Hukum Volkgeist 3, no. 1 (2018): 15–28.

https://doi.org/10.35326/volkgeist.v3i1.110.

Putu Suci Meinarni, Ni. “Tinjauan Yuridis Cyber Bullying Dalam Ranah Hukum

Indonesia.” Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum 2, no. 1 (2019): 1–19.

Said, M. F. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi

Manusia.” Jurnal Cendekia Hukum 4, no. 1 (2018): 141–52.

Soemiro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Ghalia

Indonesia, Jakarta, 2009.

Sulisrudatin, Nunuk. “Kasus Bullying Dalam Kalangan Pelajar (Suatu Tinjauan

Kriminologi).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 5, no. 2 (2015): 57–70.

https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.109.

Zakharia, Herman. “Pj Gubernur DKI: Bully Di Sekolah Tanggung Jawab Penuh

Kepala Sekolah.” Merdeka.Com, 2023.

——. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang

Pengadilan Anak. Jakarta: Sekretariat Negara, 1997.

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomro 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan

Transaksi Elektronik. Jakarta: Sekretariat Negara, 2016

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan

Anak. Jakarta: Sekretariat Negara, 2014.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-10-24

Cara Mengutip

Amelia Pratiwi, Perdana, F. I., Marwah, F. Z., Syariful Anwar, & Wina Nur’aeni. (2023). Penyuluhan Dampak Negatif Bullying dalam Perspektif Hukum dan Psikologis pada Anak Di Bawah Umur di Lingkungan Desa Panundaan. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 3(3), 107–118. Diambil dari https://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/3371