Digitalisasi Pemasaran Borondong Manis Padi Mekar di Desa Laksana Ditinjau dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

Penulis

  • Hasna Nuur Jihaan Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islman Negeri Sunan Gunung Djati
  • Puti Linda Sari Prodi Hukum Ekonomi Syari'ah, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islman Negeri Sunan Gunung Djati
  • Senita Pratiwi Prodi Manajemen, Fakultas Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam, UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Assyifa Junitasari Prodi Kimia, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

strategi pemasaran, , pemasaran digital, UMKM

Abstrak

Saat ini kondisi perekonomian Indonesia saat ini terdampak oleh situasi pandemi Covid-19 yang imbasnya banyak sekali pelaku usaha pada UMKM mengalami keterpurukan. Sementara itu pemerintah berupaya untuk memulihkan  perekonomian Indonesia melalui fase new normal. Maka dari itu, pelaku usaha ditekan harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan ini. Seperti mengembangkan usahanya melalui pemasaran digital yang saat ini lebih mendukung supaya produk yang dihasilkan masih bisa dipasarkan di rumah. Penyuluhan dan pendampingan perlu dilakukan bagi masyarakat sebagai pelaku usaha yang berada di Desa Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung dalam menjalankan usahanya di era new normal ini. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini diawali dengan survey lapangan oleh mahasiswa pada hari Jum’at tanggal 20 Agustus 2021 ke salah satu rumah pengrajin borondong. Pada tanggal 21 Agustus 2021 dilaksanakan penyuluhan strategi pemasaran digital di masa pandemic Covid-19 dan pada tanggal 23 Agustus 2021 dilaksanakan pendampingan langsung untuk menerapkan konsep fotografi dan membuat akun Shopee. Hasil dari kegiatan KKN ini menurut pengrajin terbantu dengan adanya kegiatan ini. Selain itu, pengrajin juga mendapatkan pencerahan untuk mengembangkan usahanya di masa Pandemi Covid-19 dan paham akan pemasaran produk dengan media digital, serta transaksi yang telah sesuai dengan syariat Islam

 

Referensi

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Cet. 1. Jakarta: Gema Insani.

Anwar, Syamsul. 2007. Hukum Perjanjian Syariah, Edisi I. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Artaya, I. P., & Purworusmiardi, T. 2021. Efektifitas Marketplace dalam Meningkatkan Konsentrasi Pemasaran dan Penjualan Produk bagi UMKM di Jawa Timur. ResearchGate.

Fardi. 2020. 37.200 UMKM Jawa Barat Sangat Membutuhkan, Pemerintah Harus Segera Kucurkan Bantuan. Diambil dari pikiranrakyat.com: https://www.pikiran-rakyat.cp/ekonomi/pr-01634802/37200-umkm-jawa-barat-sangat-membutuhkan-pemerintah-harus-segera-kucurkan-bantuan?page=2

Antonius Satria dan Ardhi Khairi. 2020. Pemilihan Strategi Pemasaran di Era Digital pada Kelompok Ibu PKK Desa Gadingharjo. DINAMISIA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol.4, No.1

Hulwati. 2006. Ekonomi Islam Teori dan Praktiknya dalam Perdagangan Obligasi Syariah di Pasar Moda Indonesia dan Malaysia. Padang: Ciputat Press Group.

Kotler, P. & Armstrong, G. 2012. Prinsip-Prinsip Pemasaran Edisi 12. Jakarta: Erlangga.

Kotler, P. & Keller, K.L. 2012. Manajemen Pemasaran Jilid I Edisi ke-12. Jakarta: Erlangga.

Mubarok, Jaih. 2018. Fikih Mu’amalah Maliyah Akad Jual Beli. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Simanjorang, S. 2020. UMKM: Welcome New Normal, Goodbye Modal Kerja! Diambil dari ekonomi.bisnis.com: https://ekonomi.bisnis.com/read/20200701/9/1/259952/umkm-welcome-new-normal-goodbye-modal-kerja

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-02-09

Cara Mengutip

Nuur Jihaan, H. ., Linda Sari, P. ., Pratiwi, S. ., & Junitasari, A. . (2022). Digitalisasi Pemasaran Borondong Manis Padi Mekar di Desa Laksana Ditinjau dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah . PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 1(49), 21–35. Diambil dari https://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/861

Terbitan

Bagian

Articles