Efisiensi Penyederhanaan Kerja Terhadap Pelayanan Publik di masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Kelurahan Margasari Kecamatan Buahbatu Kota Bandung)
Keywords:
Pelayanan, Publik, EfisiensiAbstract
Sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada Maret 2020 lalu, pemerintah meningkatkan langkah-langkah dalam menangani pandemi global dari Covid-19. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Mulai dari membatasi hubungan sosial (social distancing), menghimbau untuk bekerja di rumah (work from home) bagi sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah Lembaga melakukan penyesuaian kebijakan untuk berjuang dalam menjaga kinerjanya terutama memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Setiap lembaga harus melakukan inovasi untuk dapat terus memberi pelayanan karena tidak bisa bertatap muka langsung. Sedangkan masyarakat banyak yang perlu mengurus surat-surat dan segala administrasi lainnya yang harus melalui kantor kelurahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efisiensi penyederhanaan kerja pelayanan publik dimasa pandemi di kantor Kelurahan Margasari Kecamatan Buahbatu Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Kelurahan Margasari telah melakukan penerapan penyederhanaan kerja (Work Simplification) yang menghasilkan efisiens terhadap pekerjaan pegawai dimasa pandemi Covid-19.
References
Ratminto, Winarsih. 2014. Manajemen Pelayanan. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Wasistiono, Sadu. 2001. Manajemen Pemerintah Daerah. Bandung: Alqa Print.
Badri, Munir. 2006. Manajemen Administrasi Pekantoran Modern. Jakarta: Erlangga.
Djam’an, Satori dkk. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sinabela. 2011. Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: Bumi Aksara
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Undang-undang No.25 Tahun 2009
Peraturan Walikota Bandung Nomor 1407 Tahun 2016
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Dea Nurhalilah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.