Menumbuhkan Kesadaran Masyarakat Kelurahan Awirarangan Untuk Menjaga 8 Fungsi Keluarga Sebagai Upaya Menciptakan Keluarga Sejahtera Selama Pandemi Covid-19
Keywords:
Perceraian, Keluarga, COVID-19Abstract
Berbagai aspek kehidupan di seluruh penjuru Indonesia kini secara terpaksa harus dihadapkan dengan segala bentuk perubahan sebagai salah satu dampak karena adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19. Salah satu dampak yang sangat krusial adalah meningkatnya angka kasus perceraian pada keluarga di Indonesia, peningkatan ini mencapai angka 5% dari tahun sebelumnya. Hasil dari penelitian Kementerian Sosial Indonesia menyebutkan bahwa secara umum faktor penyebab perceraian pada masa pandemi COVID-19 ini terjadi karena adanya konflik dalam rumah tangga yang disebabkan oleh permasalahan ekonomi, perbedaan aktivitas dan waktu bersama, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan perubahan pola komunikasi dalam membina rumah tangga. Melihat dari berbagai teori yang ada dalam ilmu sosial dapat diketahui bahwa dalam sebuah keluarga akan ada fungsi dan disfungsi yang terjadi didalamnya. Penelitian ini bertujuan membiasakan masyarakat di Kelurahan Awirarangan untuk selalu menerapkan 8 fungsi keluarga agar terhindar dari kasus perceraian yang mengancam selama pandemu COVID-19. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan wawancara langsung kepada masyarakat secara door to door. Analisis dalam tulisan ini dilakukan melalui kajian pustaka. Dengan adanya program yang dilakukan selama KKN-DR ini diharapkan masyarakat Kelurahan Awirarangan dapat menjaga keharmonisan keluarga dan mampu bekerjasama antar anggota keluarga untuk menciptakan keluarga sejahtera.
References
Ainukalfithria Kaukabie. Penerapan Fungsi-Fungsi Peran Dalam Komunikasi Keluarga Yang Memiliki Individu Penyandang Autisme.http://journal.unair.ac.id/downloadfullpapers-comm7879141f5efull.pdf. Diakses pada tanggal 7 September 2021.
Bakhtiar, Y. (2020). Penelantaran Rumah Tangga Sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menjadi Alasan Perceraian Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus Pengadilan Agama Siak). Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 9(2), 281-294.
Departemen Agama RI. (2001) Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Jakarta.
Wiryawan, I Wayan. 2020. Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia. Di akses pada tanggal 8 September 2021.
Goode, W.J. 2004. Sosiologi Keluarga. Jakarta : Bumi Aksara.
Bkkbn Jambi. Mempertahankan Keharmonisan Keluarga Menghadapi Covid 19, Bagaimana Caranya? http://jambi.bkkbn.go.id/?p=1869 . Diakses pada tanggal 15 September 2021.
Anisha Saktian Putri. 4 Cara Membuat Hubungan Keluarga tetap Harmonis di Masa Pandemi. https://www.fimela.com/parenting/read/4513408/4-cara-membuat-hubungan-keluarga-tetap-harmonis-di-masa-pandemi Diakses pada tanggal 15 September 2021.
Matondang, Armansyah. 2014. “Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian Dalam Perkawinan”, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik. Volume 2. Nomor 2.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UU Nomor 10 Tahun 1992 Pasal 1 Ayat 10 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat 2016-2018. Laporan Tahunan. Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Muhamad Zaki Nasrulloh
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.