Maksimalisasi Penerapan Penyelesaian Hukum Jalur Non Litigasi dengan Pembuatan Ruang Konsultasi Hukum
Keywords:
Non Litigasi, desa Bongas, hukum privatAbstract
Secara kontekstual Peradilan terbentuk untuk sebuah solusi bagi para pencari keadilan baik dalam kalangan bawah sampai kalangan atas dalam strata status sosial, namun hal tersebut tidak selalu mendatangkan efektifitas yang diharapkan, terkadang terjadi tumpang tindih antara proses beracara pengadilan yang bersifat lebih mengedepankan unsur formalitas dengan keadilan materil yang dituju. Hal tersebut terbukti dengan kasus empiris yang terjadi di desa bongas, masyarakat lebih memilih untuk menyelesaikan problematika yang bersifat hukum perdata melalui jalur non litigasi seperti mediasi, arbitrase, dan negosisasi. Lajur penelitian yang kami sajikan dalam artikel ini merupakan hasil dari Methode Empiric dengan terjun langsung di lapangan untuk mengumpulkan data dari aparatur desa yang memang menjadi petugas hukum dalam memberikan sebuah pelayanan penyelesaian sengketa secara non litigasi dengan tolak ukur teori efektivitas yang dikemas dalam konsep Negara hukum agar terkaji nilai dari permasalahan yang ada. Penelitian ini membuahkan hasil bahwa secara de facto masyarakat yang tidak terjamah oleh aparatur hukum formal (kepolisian, kejaksaan, Pengadilan) dan non formal (Advokat) itu lebih memilih untuk menyelesaikan sengketa dengan proses non litigasi karena selain efektif hal tersebut sangat menyongsong unsur kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dalam ranah hukum privat pada konteks wilayah desa bongas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aura Shafa, Rekhan Nur Sufiulloh, Alfath Ismail
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.