Aktualisasi Peran Masyarakat Terhadap Lingkungan di Desa Sukasono dalam Situasi Covid-19
Keywords:
Masyarakat, Kearifan Lokal, Lingkungan hidupAbstract
Permasalahan lingkungan hidup semakin hari menunjukkan peningkatan. Hal ini mengidentifikasi bahwa kebijakan lingkungan hidup belum berhasil. Eksploitasi sumber daya alam dan lingkungan hidup telah menyebabkan semakin buruknya kualitas lingkungan sumber daya alam, khususnya dalam masalah pengawasan dan pengembangan mekanisme hidup pada masyarakat. Seperti yang terlihat di Kampung Sagaranten Desa Sukasono Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut. Peranan dari pemerintah daerah, dalam hal ini sangat berwewenang untuk meningkatkan peran masyarakat lokal dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan dari penelitian ini meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar. Mekanisme peran serta masyarakat ini perlu termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui mekanisme demokrasi. Sehingga dapat dikatakan bahwa salah satu strategi pengelolaan lingkungan hidup yang efektif di daerah dalam kerangka otonomi daerah adalah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lingkungan Hidup berimbas kepada tumbuhnya konsep penyelesaian masalah lingkungan yang lebih menitikberatkan dimensi kearifan lokal yang dimiliki setiap masyarakat lokal daripada penyelesaian masalah lingkungan berbasiskan teknologi tinggi.
References
Alit, A. D. (2012). Peran Sikap Dalam Memediasi Pengaruh Kesadaran Lingkungan Terhadap Niat Beli Produk Ramah Lingkungan. Jurnal Manajemen Unud.
Mahmudi, I. (2011). Suatu Model Evaluasi Program Pendidikan. CIPP, 23.
Risno, M. (2016). Desentralisasi Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagai Alternatif Menyelesaikan Permasalahan Lingkungan Hidup. Arena Hukum, 149-165.
Wibowo Ari, d. (2012). Kearifan Lokal Dalam Menjaga Lingkungan Hidup (Studi Kasus Masyarakat Di Desa Colo Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus). Journal of Educational Social Studies 1.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Adlian Tsaltsa Arbian
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.