Membangun Kesadaran Hukum dan Peduli Sosial pada Pelajar dan Remaja Dusun Sindangsari Melalui Kegiatan Diskusi
Keywords:
Diskusi, Hukum, Isu, RemajaAbstract
Kesadaran akan hukum dan rasa peduli terhadap lingkungan sosial sangat penting dimiliki oleh remaja sebagai generasi penerus bangsa guna bisa menjadi pribadi yang responsif dan kritis terhadap isu-isu hukum yang sedang terjadi. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui kegiatan diskusi dengan sasaran utama para pelajar dan remaja dusun Sindangsari yang bertujuan untuk menumbuhkan kepedulian dan pengetahuan akan isu-isu hukum dan sosial terkini, serta menumbuhkan pemikiran kritis dan membangun kesadaran hukum sejak dini. Kegiatan dilakukan dengan menggunakan metode ceramah dan tanya jawab sehingga kegiatan diskusi tidak monoton dan penuh interaksi dari para peserta yang aktif dan kritis mengajukan pertanyaan. Hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah beberapa kegiatan lanjutan yang akan diadakan oleh pelajar dan remaja dusun Sindangsari sebagai bentuk hasil dari refleksi dan jawaban atas permasalahan hukum dan sosial yang terjadi di lingkungannya.
References
Biroli, A. (2015). Problematika Penegakan Hukum di Indonesia (Kajian dengan Perspektif Sosiologi Hukum). Journal Trunojoyo, 1-9.
Fahrudin, A. (2021). Sosialisasi Tanggap Bencana Melalui APE (Alat Peraga Edukatif) di SDN Keboireng, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Al Khidmat: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1).
Fajar Wulandari, R. W. (2021). Sosialisasi Bela Negara Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Dasar di SMPN 1 Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang. Al Khidmat: Jurnal Ilmiah Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(1).
Rochdyanto, S. (2000). Langkah-langkah Pelaksanaan Metode PRA. Yogyakarta: Makalah ToT PKPI.
Saharudin. (2017). Pengabdian KKN-PPM Desa Wonorejo Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur. Resona Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat, 1(1) 20-25.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Mastia Alfariji
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.