Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Kegiatan Penyuluhan Hukum Di Rt.08/03, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi

Penulis

  • Aza Salisa Rahmatika UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Dadang Ahmad Fajar UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

artikel, Hukum, Kesadaran, Penyuluhan

Abstrak

Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum dan
ketaatan hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Faktor kesadaran hukum dan ketaatan hukum ini mempunyai peran penting dalam perkembangan hukum, artinya semakin lemah tingkat kesadaran hukum masyarakat, semakin lemah pula ketaatan hukumnya, sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor ketaatan hukum. Kesadaran hukum masyarakat yang pada gilirannya akan menciptakan suasana penegakan hukum yang baik, yang dapat memberikan rasa keadilan, menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat dan memberikan kemanfaatan bagi anggota masyarakat. Pelaksanaan penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan menggunakan metode langsung yakni berupa konsultasi hukum yang nantinya akan bekerja sama dengan konsultan hukum yang ada dilingkungan setempat serta dengan melakukan penyebaran informasi seputar hukum dilingkungan RT. 08/03 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat di RT. 08/03 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi.

Referensi

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. 2017. Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jakarta: Pohon Cahaya.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Soekanto, Soerjono. 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali.

Yul Ernis. 2018. Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat (Implication of Direct Legal Education to the Improvement of Public Legal Awareness). Jurnal Penelitian Hukum. Akreditasi: Kep. Dirjen. Penguatan Risbang. Kemenristekdikti: No:30/E/KPT/2018

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-11-16

Cara Mengutip

Rahmatika, A. S. ., & Fajar, D. A. (2021). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Kegiatan Penyuluhan Hukum Di Rt.08/03, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 1(19). Diambil dari http://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/735

Terbitan

Bagian

Articles