Analisis Fenomena Tawassul yang Kontradiktif di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang: Studi Kasus dan Tinjauan Normatif

Penulis

  • Alviana Rahmasari Uin Sunan Gunung Djati Bandung
  • Neng Iros Rosidah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Rizka Muhamarah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Shofa Alfani Rahmah UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

Palasari, Tawassul, Masyarakat, Program

Abstrak

Kehidupan beragama di desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang sangat dinamis, terlihat dengan adanya beberapa pesantren, masjid yang selalu ramai dengan kegiatan, dan rutinitas keagamaan yang menjadi bagian integral dari keseharian masyarakat. Namun, di balik kuatnya identitas Islam, Desa Palasari menyimpan praktik-praktik yang mencerminkan perpaduan antara ajaran Islam dan kepercayaan lokal. Bagi sebagian besar masyarakat, praktik-praktik ini dianggap sebagai bentuk tawassul yang sah dan bahkan dianjurkan dalam Islam. Namun, praktik tawassul ini menuai kontroversi. Sebagian masyarakat, terutama kalangan muda yang terpapar ajaran Islam modern atau Salafi, menolak praktik ini dengan alasan bahwa tawassul tidak memiliki dasar yang kuat dalam al-Qur’an dan Hadis. Penelitian ini akan Penelitian ini menggunakan metode kualitatif sebagai pijakan untuk mengeksplorasi lebih mendalam. Seperti mengeksplorasi akar-akar historis dan sosiologis dari kedua praktik tersebut, mengkaji bagaimana masyarakat memaknai dan menegosiasikan kontradiksi ini dalam kehidupan sehari-hari, serta menganalisis implikasinya terhadap kohesi sosial dan praktik keagamaan masyarakat desa. Penyuluhan keagamaan pun dilakukan guna meningkatkan mental spiritual desa setempat melalui program kerja rohani KKN-Sisdamas Kelompok 418 selama sebulan lebih dimulai dari 28 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Referensi

Abdullah Zaen, Lc., MA. 2014. “Tawassul yang Tidak Benar.” Topik Bahasan Tawassul dan Istighasah, 5 Maret: 2.

Abu Hudzaifah Al-Atsary, Lc. 2022. “Antara Tawassul yang Dibolehkan dan Yang Terlarang.” Ini Dalilnya, 19 Juni: 17.

Adi Septiawan, Arief Rizki Priangga, Nase. 2021. “Pendayagunaan dan Pengembangan Potensi UMKM Desa Wirajaya Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Melalui KKN DR-Sisdamas Mahasiswa UIN Bandung.” Proceedings Vol: 1 No: 56.

Amir Mahmud, Wiwin Ainis Rohtih. 2022. “Praktek Tradisi Sesajen Menjelang Panen Antara Warga Petani Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah Desa Krai Lumajang.” AQLAM: Journal of Islam and Plurality Vol.7, No.2.

Inmas. 2019. “Tawassul Dalam Perspektif Aqidah.” Kanwil Kemenag Prov. Bangka Belitung, 17 Januari.

Jemi Aminurosyah, Budiman, Jauchar B, Anwar Alaydrus. 2021. “Demokrasi di desa (studi kasus pemilihan Kepala Desa Batu Timbau, Kabupaten Kutai Timur).” Journal of Government Science (GovSci) : Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol 2 (1): 92-109.

Kurniawan, Al-Hafidz. 2018. “Hukum Praktik Tawassul Dalam Doa, Wirid, dan Zikir.” Keislaman, 11 Januari.

Muttaqien), Anslem Strauss dan Juliet Corbin (terj. Muhammad Shodiq dan Imam. 2013. Dasar-Dasar Penelitian Kualitatif Tatalangkah dan Teknik-teknik Teoritisasi Data. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nur, Faisal Muhammad. 2011. “Konsep Tawassul Dalam Islam .” Jurnal Substantia Vol.13, No. 2.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-12-13

Cara Mengutip

Rahmasari, A., Rosidah, N. I., Muhamarah, R. ., & Rahmah, S. A. . (2024). Analisis Fenomena Tawassul yang Kontradiktif di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang: Studi Kasus dan Tinjauan Normatif. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 5(3), 1–10. Diambil dari http://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/5473

Terbitan

Bagian

Articles