Pemberdayaan BUMDES terhadap Perkembangan UMKM Kripik Mamah Daffa

Penulis

  • Ahmad Najib UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Muhammad Izza Natsir UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Naufal Adhias Muttaqin UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Air Langga Dwi Prasetya UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Ichsan Budiman UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

UMKM Kripik Mamah Daffa, BUMDes, Desa Cikumpay, MoU, Simpan-Pinjam

Abstrak

UMKM Mamah Daffa merupakan salah satu usaha kecil di Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwarakarta yang sedang berkembang. UMKM di bidang makanan ini mengalami kendala yang berkaitan dengan proses dan hasil produksi. Maka dari itu selama program pengabdian KKN-DR berlangsung satu bulan lamanya, penulis berupaya mengidentifikasi masalah yang muncul dan membantu mencari solusi terbaik. Masalah utama yang dihadapi oleh UMKM Kripik Mamah Daffa adalah tidak adanya fasilitas mesin produksi yang memudahkan proses pembuatan produk. Sementara itu, UMKM Kripik Mamah Daffa juga tak memiliki dana yang cukup untuk membeli fasilitas tersebut, sehingga pada pengabdian ini BUMDes menjadi alternatif yang bisa diberdayakan untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Kemudian, terdapat sejumlah upaya yang dilakukan untuk membantu terjalinnya kerja sama antara UMKM Kripik Mamah Daffa dengan BUMDes di Desa Cikumpay, yaitu dilakukannya konsep simpan-pinjam dan dibuat pula kesepakatan bisnis atau Memorandum of Understanding (MoU). Dengan demikian, kerja sama antara dua pihak tersebut terjalin dengan baik, dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Referensi

Anoraga, P. (2010). Ekonomi Islam Kajian Makro dan Mikro. Yogyakarta: Dwi Chandra Wacana.

Fuady, M. (2001). Hukum Kontrak (dari Sudut pandang Hukum Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya.

Muljono, D. (2012). Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam. Yogyakarta: CV Andi Offset.

Niode, I. Y. (2009). SEKTOR UMKM DI INDONESIA: Profil, Masalah, dan Strategi Pemberdayaan. Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis OIKOS-NOMOS.

Pramiyanti, A. (2008). Studi Kelayakan Bisnis untuk UKM. Yogyakarta: Media Pressinde.

Salim, H. (2007). Perancangan Kontrak dan Memorandum of Understanding (MoU). Mataram: Sinar Grafika.

Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. (2013). Yogyakarta: Pustaka Mahardika.

Zulhakim, H. d. (2017). Eksistensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Mengembangkan Usaha dan Ekonomi Masyarakat Desa yang Berdaya Saing di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jurnal Unihaz Bengkulu, Cluster Ekonomi, Setnas ASEAN.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-10-24

Cara Mengutip

Najib , A. ., Izza Natsir, M. ., Adhias Muttaqin, N. ., Dwi Prasetya, A. L. ., & Budiman, I. . (2023). Pemberdayaan BUMDES terhadap Perkembangan UMKM Kripik Mamah Daffa . PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 2(3), 95–105. Diambil dari http://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/1487

Terbitan

Bagian

Articles