PEMAHAMAN HUKUM MENGENAI NARKOBA BAGI REMAJA DI DESA LEMAHMULYA

Penulis

  • Lintang Angesti UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Nina Lestari UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Rikka Zahara UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Suteja Wira Dana Kusuma UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

Narkoba, Penyuluhan Narkotika, Mencegah Narkotika

Abstrak

Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. Remaja artinya masa dimana seorang mengalami peralihan yang berasal dari  masa anak-anak menuju ke masa yang matang. Penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja maupun dewasa saat ini sangat memprihatinkan, tepatnya pada anak-anak dibangku sekolah menengah. Sesuai data sentra Laboratorium BNN hingga saat ini sebesar 83 NPS sudah berhasil terdeteksi, dimana 73 NPS diantaranya sudah masuk pada Permenkes No. 22 Tahun 2020, ada pencegahan yang memungkinkan akan sangat efektif jika dilakukan, dimulai dari tahap Lingkup lingkungan awal yang dapat mencegah, memberantas dan memiliki langkah-langkah proaktif adalah lingkup lingkungan keluarga atau family level , selain itu terdapat Individual Level, Peer Level, Social & Community Level dan School level. Oleh karena itu perlu dilakukan penyuluhan dan pemahaman mengenai narkobadi kalangan remaja di Desa Lemah Mulya Kec. Majalaya Kab. Karawang. oleh karena itu diadakan penyuluhan mengenai narkoba kepada Anaka-anak di Desa Lemahmulya dengan tujuan adanya kesadaran agar terhindar dari narkoba. Remaja di Desa Lemahmulya sangat terkesan mendapat wawasan baru tentang narkoba.

Referensi

A. B., & I. Y. 2018. Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Narkoba. Abdimas Unwahas, 10 .

Hasanudin. 2008. Penelitian: Hubungan Pengetahuan, Sikap, dan Lingkungan Keluarga dengan Upaya Pencegahan HIV/AIDS pada siswa SMAN 5Palu. Vol. 1 No. 4.

Kemendagri, B. 2018. Awas! Narkoba Masuk Desa . Jakarta.

Nurmaya, A. 2016. Penyalahgunaan Napza di Kalangan Remaja (Studi KAsus Pasa dua Sisea di MAN 2 Kota Bima). Jurnal Psikologi Pendidikan&Konseling, Vol. 2 No. 1.

Humas BNN, PRESS RELEASE AKHIR TAHUN 2020; “Sikap BNN Tegas, Wujudkan Indonesia Bebas Dari Narkoba”, https://bnn.go.id/press- release-akhir-tahun-2020 , di akses pada 01 Agustus 2021 pukul 12.10.

Septian Tri, 2019, Upaya Penyelamatan Geneerasi Muda Melalui Sosialisasi Tentang Bahaya Penyalahgunaaan Narkoba Di MAN 2 Kabupaten Gorontalo. Diakses pada tanggal 15 September 2021, pukul 06.30 WIB.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-11-02

Cara Mengutip

Angesti, L., Lestari, N., Zahara, R., & Kusuma, S. W. D. (2021). PEMAHAMAN HUKUM MENGENAI NARKOBA BAGI REMAJA DI DESA LEMAHMULYA. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 1(8), 51–58. Diambil dari http://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/138

Terbitan

Bagian

Articles