Rencana Pembuatan Produk Hukum Berupa Peraturan Desa Tentang Magrib Mengaji di Desa Karangbenda

Penulis

  • Neng Wita Nursaadah F Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
  • Santi Nurmalasari Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
  • Zenzen Zaenulmillah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
  • Rizky Septian Nugraha Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati
  • Yadi Mardiansyah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati

Kata Kunci:

Legal Drafting, Peraturan Desa, Desa Karangbenda

Abstrak

esa Karangbenda yang cukup religius dengan segala bentuk kegiatan
pengajiannya seiring dengan adanya covid-19 dan pengaruh dari gadget
maka membuat anak-anak dari tingkat SD hingga SLTA sudah jarang yang
pergi untuk mengaji sehabis magrib. Maka, dalam pengabdian ini peneliti
bertujuan membuatkan rencana produk Hukum yang berupa Peraturan Desa
tentang Magrib Mengaji yaitu dengan menyiapkan legal drafting yang
kemudian akan diseminarkan untuk pemahaman orang-orang yang terkait
dalam penyusunan peraturan desa. Metode yang digunakan dalam
pengabdian ini yaitu dengan menggunakan metode sistem pemberdayaan
masyarakat. Yaitu meliputi refleksi sosial, rencana kerja, pelaksanaan
pengabdian dan proses evaluasi. Hasil dari kegiatan ini yaitu seluruh lapisan
elemen masyarakat dan pemerintah Desa menyetujui adanya Peraturan Desa
tentang Magrib Mengaji ini. Sehingga, masyarakat dan seluruh lapisan
pemeritahan Desa serta peserta KKN-DR Sisdamas akan mengawal secara
berkala hingga sampai disahkannya Peraturan Desa ini.

Referensi

Al-hidayat, Nanang. 2017. “Implementasi Legal Drafting Dalam Proses Penyusunan

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Studi Pada Sekretariat Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo).” 11(01): 69–95.

Maria Farida Indrati Soeprapto, 1998, Ilmu Perundang-Undangan, dasar- Dasar dan

Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius.

Salahuddin, Surip, and Muhamadong. 2020. “Proses Penyusunan Peraturan Desa

(Perdes) Inisiatif Badan Permusawaratan Desa Di Desa Monta Baru Kecamatan

Lambu Kabupaten Bima.” Komunikasi dan Kebudayaan 7.

Siregar, Mardona. 2015. “Kajian Yuridis Terhadap Praktik Legal Drafting Peraturan

Desa di Indonesia” 1(12);654-74

Widjaja, HAW, 2003, Otonomi Desa, PT Raja Grafindo Pustaka, Jakarta

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-11-05

Cara Mengutip

F, N. W. N. ., Nurmalasari, S. ., Zaenulmillah, Z. ., Nugraha, R. S. ., & Mardiansyah, Y. . (2021). Rencana Pembuatan Produk Hukum Berupa Peraturan Desa Tentang Magrib Mengaji di Desa Karangbenda. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 1(11), 136–146. Diambil dari http://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/137

Terbitan

Bagian

Articles