Sosialisasi Pembatasan Usia Pernikahan Sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Pernikahan pada Usia Dini di Lingkungan Cisauheun Kelurahan Situbatu Kota Banjar

Authors

  • Elly Marlina Prodi Bimbingan Konseling Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Muhammad Ryo Aryaputra Iskandar Prodi Hukum Tata Negara, Fakultas Syari’ah dan Hukum, , Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Maghfira Aulia Zahra Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syari’ah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Aldi Nurjaman Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, , Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Muhammad Fikri Akbar Nuraziz Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syari’ah dan Hukum, , Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Keywords:

pencegahan, pernikahan, usia dini, sosialisasi

Abstract

Fenomena pernikahan di usia dini merupakan suatu permasalahan yang hingga saat ini masih menjadi sorotan dunia. Di Indonesia sendiri fenomena pernikahan di usia dini terjadi baik itu di wilayah perkotaan maupun juga pedesaan, begitu halnya juga di Lingkungan Cisauheun Kelurahan Situbatu Kota Banjar. Meskipun negara dengan diwakili oleh pemerintah telah menekan peraturan, bahwa pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah berumur 19 tahun melalui Undang-Undang tentang Perkawinan, akan tetapi tetap saja masih ditemukan masyarakat yang melakukan pernikahan di usia dini. Pada umumnya yang menjadi alasan terjadinya fenomena tersebut dimasyarakat adalah faktor ekonomi, pendidikan serta minimnya pengetahuan masyarakat terkait hakikat dari pernikahan dan dampak buruk yang timbul akibat pernikahan dini. Berdasarkan hal tersebut maka diperlukanlah suatu sosialisasi pembatasan usia pernikahan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pernikahan di usia dini sebagai bentuk perlindungan pada perempuan dan anak serta untuk memberikan edukasi terkait dengan pernikahan dini secara hukum beserta dampak yang ditimbulkannya. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan metode sosialisasi secara langsung (person to person) dan juga pemanfaatan media cetak, melalui beberapa tahapan yakni refleksi sosial, sosialisasi, diskusi, dan juga penyebaran atau penempelan poster di daerah yang strategis. Hasilnya adalah bahwa masyarakat melalui sosialisasi tersebut mengalami peningkatan kesadaran, pemahaman, motivasi untuk melakukan langkah preventif mencegah terjadinya pernikahan di usia dini sekaligus dampak yang dihasilkannya

References

Ali, S. (2015). Perkawinan Usia Muda di Indonesia Dalam Perspektif Agama dan Negara Serta Permasalahannya. Jurnal LIPI, 1-28.

Anggraini, A., Sari, N., & Dhamayanti, R. (2021). Hubungan Pendidikan dan Pekerjaan Dengan Usia Perempuan Saat Menikah di KUA Depok Yogyakarta. Jurnal Inovasi Penelitian, 1779-1786.

Anwar. (2018). Paradigma Sosialisasi dan Kontribusinya Terhadap Pengembangan Jiwa Beragama Anak. Jurnal Al-Maiyyah, 65-79.

Anwar, H. (2018). Peran Perguruan Tinggi Dalam Pengembangan Kepedulian Sosial Mahasiswa. Jurnal Sosiohumanitas, 1-13.

Bastomi, H. (2016). Pernikahan Dini dan Dampaknya. Yudisia - Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, 354-384.

Fadlyana, E., & Larasaty, S. (2009). Pernikahan Usia Dini dan Permasalahannya. Jurnal Sari Pediatri, 136-140.

Gaston, C. M. (2018). Child Marriage Among Boys: A Global Overview of Available Data. Vulnerable Children and Youth Studies. doi: 10.1080/17450128.2019.1566584

Marolli. (2017, Juli 06). Kampung KB: Inovasi Strategis Memberdayakan Masyarakat. Diambil kembali dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia: https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/9841/kampung-kb-inovasi-strategis-memberdayakan-masyarakat/0/artikel_gpr#:~:text=Kampung%20KB%20merupakan%20Satuan%20wilayah,juga%20mendekatkan%20pembangunan%20kepada%20masyarakat.

Mulyana, S., & Octavianti, M. (2016). Efektivitas Penggunaan Media Dalam Sosialisasi Kebijakan Penanganan Human Trafficking Di Kabupaten Indramayu. Prosiding Seminar Nasional Komunikasi (hal. 126-134). Jatinangor: Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran.

Saidiyah, S., & Julianto, V. (2016). Problem Pernikahan Dan Strategi Penyelesaiannya: Studi Kasus Pada Pasangan Suami Istri Dengan Usia Perkawinan Di Bawah Sepuluh Tahun. Jurnal Psikologi Undip, 123-133.

UN, & GWI. (2018). Graduate Women International Recognises Secondary School as a Means to Eliminate Child Marriage. New York: UN General Assembly - Human Right Council.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

UNICEF. (2001). Early Marriage: Child Spouses. Innocenti Digest, 2-29.

UNICEF. (2018). Child Marriage-Latest Trends and Future Prospect. New York: UNICEF Data and Analytics Section, Division of Data, Research and Policy .

UNICEF-Indonesia, & BPS. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda. Jakarta: Bappenas.

Downloads

Published

2022-02-03

How to Cite

Marlina, E., Iskandar, M. R. A., Zahra, M. A., Nurjaman, A., & Nuraziz, M. F. A. (2022). Sosialisasi Pembatasan Usia Pernikahan Sebagai Upaya Pencegahan Terjadinya Pernikahan pada Usia Dini di Lingkungan Cisauheun Kelurahan Situbatu Kota Banjar. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 1(46), 16–34. Retrieved from http://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/843

Issue

Section

Articles