Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Sosialisasi dan Edukasi Legalitas Lahan Tanah di Masyarakat Cikondang RW 04 Desa Bojonghaleuang Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat

Penulis

  • Rifa Laila Syarifatul Munawwaroh UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Arum Husnul Khatimah
  • Gifari Assauqi
  • Rifqi Al Rasyid
  • Arif Nursihah

Kata Kunci:

Kesadaran Hukum, Edukasi, Legalitas Lahan

Abstrak

Tanah menjadi komoditas yang sangat tinggi dalam nilai ekonomi serta mempunyai kedudukan sangat penting dalam kehidupan masyarakat yang dimanfaatkan untuk perkembangan pertambagan, pertanian, infrastruktur dan sebagainya. Dari sekian lahan tanah pembangunan kebijakan mengenai perlindungan hukum dan legalitas tanah menjadi bagian yang sangat penting bagi warga cikondang. Adapun tujuan pengabdian ini ialah memberikan penyuluhan sadar hukum agar masyarakat lebih peka dan tidak dirugikan oleh pihak lain. Dalam penelitian ini menggunakan metode observasi parsitifatif. Hasil dari pengabdian yang dilakukan peserta KKN yaitu masyarakat lebih paham, peka betapa pentingnya legalitas lahan tanah berkekuatan hukum yang pasti dan tidak dimanfaatkan oleh proyek yang sedang berlangsung.

Referensi

Abdullah, J. (n.d.). KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENTINGNYA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DI DESA BENTENGE KEC. MALLAWA KAB. MAROS.

Aldila Rajab, R., Eko Turisno, B., & Doramia Lumbanraja Program Studi Magister Kenotariatan, A. (2020). SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN TANAH. NOTARIUS, 13.

Marsinah, R. (2016). KESADARAN HUKUM SEBAGAI ALAT PENGENDALI PELAKSANAAN HUKUM DI INDONESIA (Vol. 6, Issue 2).

Muthallib, A. (2020). PENGARUH SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan, Dan Ekonomi Islam, 12(1), 21–43. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v12i1.1673

Rahman, A., Wahyuningsih, W., Andriyani, S., & Mulada, D. A. (2021). SOSIALISASI PENTINGNYA LEGALITAS FORMAL DALAM KEPEMILIKAN TANAH DI DESA SENTELUK KECAMATAN BATU LAYAR KABUPATEN LOMBOK BARAT. Abdi Insani, 8(1), 100–110. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v8i1.382

Suryani, R. (2022). Legalitas Kepemilikan Tanah. Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1).

Wahjuningati, E. (2023). ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT SEBAGAI ALAT BUKTI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-04-25

Cara Mengutip

Rifa Laila Syarifatul Munawwaroh, Arum Husnul Khatimah, Gifari Assauqi, Rifqi Al Rasyid, & Arif Nursihah. (2024). Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Sosialisasi dan Edukasi Legalitas Lahan Tanah di Masyarakat Cikondang RW 04 Desa Bojonghaleuang Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 3(8), 348–357. Diambil dari http://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/3430

Terbitan

Bagian

Articles