Problematika Wilayah Kerja Pendamping Proses Produk Halal Skema Self Declare di Kecamatan Cihampelas Bandung Barat

Penulis

  • Wahid Subhan UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Alia Alifah UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Ririn Nur Chairunnisa UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

Pelaku Usaha, Sertifikasi Halal, Wilayah

Abstrak

Mempercepat terwujudnya Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan
beberapa pemangku kepentingan untuk menggalakkan program Sertifikasi
Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK). Pemangku
kepentingan tersebut ditugaskan untuk memberikan pemahaman mengenai
sertifikat halal serta menjadi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi
pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal, salah satunya mahasiswa
KKN Tematik Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Permasalahan yang
dialami selama kegiatan KKN adalah problematika wilayah kerja P3H yang
disebabkan miss communication dengan sesama kelompok KKN Tematik
Halal dan P3H yang berada di Kecamatan Cihampelas. Pengabdian ini
bertujuan untuk membantu mempercepat pelaksanaan program Sehati.
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan pengabdian adalah 1)
silaturahmi dengan Camat Cihampelas, 2) silaturahmi dengan KUA
Kecamatan Cihampelas, 3) sosialisasi kepada KKN Sisdamas di Kecamatan
Cihampelas, 4) mencari pelaku usaha secara door to door, 5) sosialisasi
kepada aparat desa, dan 6) mengadakan seminar UMKM. Adapun hasil dari
pengabdian ini adalah mahasiswa KKN Tematik Halal berhasil memberikan
kontribusi bagi masyarakat dalam hal pendampingan pelaku UMK di
lingkungan Kecamatan Cihampelas untuk diajukan kepada BPJPH agar
mendapatkan sertifikat halal.

Referensi

Faridah, Hayyun Durrotul. 2019. “Halal Certification in Indonesia; History, Development, and Implementation.” Journal of Halal Product and Research 2 (2): 68–78.

Hakim, Aal Lukmanul. 2015. Aal Lukmanul Hakim. Universitas Indonesia Library.

Kurniawan. 2021. “Sehati, Program Sertifikasi Halal Untuk UMK Segera Diluncurkan. Kemenag.Go.Id.”

Nur, S. K., & Istikomah. 2021. “Program SEHATI: Kemudahan Pelaksanaan Sertifikasi Halal Bagi UMKM. AtTasharruf.” Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Syariah 3 (2): 72–79.

Primatami, A, & Nanda Hidayati. 2019. “Perkembangan Usaha Mikro Kecil (UMK) Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 - 2016.” Jurnal Pengembangan Wiraswasta 21 (3): 203–12.

Wicaksono, R., R. Naufalin, D.N. Wibowo. 2019. “Pemberdayaan Kelompok Mustika Langgeng Jaya Melalui Penerapan Cara Produksi Pangan Yang Baik.” Dinamika Journal 1 (1): 14–21.

Wilson, J. A. J., & Liu, J. 2010. “Shaping the Halal into a Brand? Journal of Islamic Marketing” 1 (2): 107–23.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-04-25

Cara Mengutip

Subhan, W., Alifah, A. ., & Chairunnisa, R. N. (2024). Problematika Wilayah Kerja Pendamping Proses Produk Halal Skema Self Declare di Kecamatan Cihampelas Bandung Barat. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 3(8), 429–439. Diambil dari http://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/3386

Terbitan

Bagian

Articles