Teritorialitas Ruang Rumah Adat Cikondang Pada Tradisi Wuku Taun

Authors

  • fitria sudirohmana UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
  • Rio Adianata UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Wahyu Hidayat UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Keywords:

teritorialitas, ruangan rumah adat cikondang, wuku taun

Abstract

Kegiatan saat ini di rumah adat Cikondang yang telah menjadi cagar budaya saat ini mengalami pergeseran fungsi, namun tetap menjadi pusat kegiatan keberlangsungan acara ritual adat yaitu Wuku Taun. Perayaan tersebut wajib dilaksanakan dalam rumah adat sebagai bentuk penghormatan terhadap para leluhur adat. Oleh karena itu, peran ruang dalam rumah adat menjadi suatu hal yang sangat signifikan. Kegiatan yang berlangsung di dalam ruang-ruang rumah adat Cikondang telah membentuk suatu interaksi antara pengguna dengan wilayah. Bertolak dari latar belakang tersebut yang kemudian menimbulkan permasalahan yaitu, bagaimana fenomena teritorialitas yang terjadi dalam ruang-ruang rumah adat pada saat perayaan Wuku Taun dan apa saja unsur-unsur yang berpengaruh pada teritorialitas dalam ruang-ruang tersebut khususnya pada perayaan Wuku Taun. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terjadinya fenomena teritorialitas terutama saat kegiatan Wuku Taun dan untuk mengetahui unsur-unsur yang membentuk hubungan teritorialitas. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis dengan metode fenomenologi yang menggunakan pendekatan teori teritorialitas yang dikemukakan oleh Brower. Hasil penelitian menunjukkan bahwa teritorialitas di dalam rumah adat terlihat pada setting teritori di mana pengguna ruang tetap menempatkan posisinya masing-masing karena pembatasan yang ditunjukkan sebagai mekanisme defensif, masyarakat adat tetap mematuhi aturan adat istiadat yang berlaku sebagai kontrol budaya dan ritual sehingga menimbulkan teritorialitas yang teratur dan aturan adat istiadat yang merupakan faktor budaya mampu menghasilkan sikap teritorialitas tersendiri dari aktivitas yang terlihat. Selain itu, keterikatan sosial yang kuat antar masyarakat adat setempat maupun luar, rasa kepemilikan yang tinggi dalam diri masyarakat adat sehingga ritual budaya ini terus berlangsung ada setiap tahunnya di dalam ruang-ruang rumah adat Cikondang

References

Nurhamsyah, M., & Saputro, N. M. (2016). Tipe setting teritori teras akibat aktivitas tambahan penghuni di permukiman pesisir sungai kapuas. Langkau Betang: Jurnal Arsitektur, 3(1), 43-56. http://dx.doi.org/10.26418/lantang.v3i1.16721

Indriani, N. K. A. I. P. M. (2019). Faktor-faktor pembentuk teritorialitas di permukiman kampung Jawa kota Denpasar. Jurnal Sangkareang Mataram, 5(3), 32-40

Hantono, D. (2019). Kajian Perilaku pada Ruang Terbuka Publik. Jurnal Arsitektur NALARs.

Lianto, F. & Dwisusanto, Y. B. (2015). Teritorialitas dan keamanan penghuni pada permukiman horizontal dan vertikal rumah susun sederhana (Studi kasus: Rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) bumi cengkareng indah Jakarta. Jurnal Sosek Pekerjaan Umum, 7(3), 219-227.

Brower, S. N. (1976). Territory in urban settings. Department of Planning City

Downloads

Published

2024-04-25

How to Cite

sudirohmana, fitria, Rio Adianata, & Wahyu Hidayat. (2024). Teritorialitas Ruang Rumah Adat Cikondang Pada Tradisi Wuku Taun. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 3(10). Retrieved from http://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/3262