Pengaruh Pernikahan Dini dan Perceraian Perspektif Hukum dan Psikologi Di Desa Ciluncat

Penulis

  • Iqyan Zulva Fathurrochman UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Mochamad Fadhilah UIN Sunan Gunung Djatti Bandung
  • Sabrina FitrohRomadona Aljabar UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Yoga Herdiyanto UIN Sunan Gunung Djatu Bandung

Kata Kunci:

pernikahan dini, perceraian, hukum, psikologi

Abstrak

Pernikahan dini dan perceraian adalah fenomena sosial yang kompleks yang dapat dianalisis dari perspektif hukum dan psikologi. Dalam konteks hukum, pernikahan dini mengacu pada pernikahan yang terjadi pada usia yang relatif muda, seringkali melibatkan individu yang belum siap secara emosional dan psikologis. Di satu sisi, hukum memiliki peran dalam mengatur batasan usia pernikahan untuk melindungi hak-hak anak-anak dan mencegah penikahan paksa. Di sisi lain, perceraian adalah proses hukum yang kompleks yang melibatkan pembagian harta, hak asuh anak, dan banyak aspek lainnya. Dari perspektif psikologi, pernikahan dini dapat memiliki dampak psikologis yang signifikan pada individu, seperti stres, konflik peran, dan masalah kepercayaan diri. Perceraian juga dapat menjadi pengalaman traumatis yang mempengaruhi kesejahteraan mental individu. Oleh karena itu, penelitian ini akan mengeksplorasi pengaruh pernikahan dini dan perceraian dari perspektif hukum dan psikologi, menyoroti tantangan dan implikasinya dalam konteks sosial yang lebih luas. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang kedua fenomena ini, kita dapat mengembangkan kebijakan yang lebih bijaksana dan lebih efektif untuk mendukung individu yang terlibat dalam pernikahan dini dan perceraian.

Referensi

Agoes Dariyo, Psikologi Perkembangan Dewasa Muda, (Jakarta: Grasindo, 2008),

hlm. 160

Muardini, Santi, Alia Azmi, and Fatmariza Fatmariza. “Dampak Perceraian Pada

Perempuan Usia Muda Di Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh.”

Journal of Civic Education 2, no. 1 (2019): 1–11.

https://doi.org/10.24036/jce.v2i1.98.

Sosial, Jurnal Pekerjaan, Elprida Riyanny Syalis, and Nunung Nurwati. “Analisis

Dampak Pernikahan Dini Terhadap Psikologis Remaja.” JUrnal Pekerjaan

Sosial 3, no. 1 (2002): 29–38.

T. O. Ihromi, Bunga Rumpai Sosiologi Keluarga, (Jakarta: Yayasan Obor

Indonesia, 2004) hlm. 137

Thohari Musnamar, Dasar-dasar Konseptual Konseling Islami, (Yogyakarta: UII

Press, 1992), hlm. 61-62

Yasik, Fatkhu, Aulia Sahnaz, and Dewi Anggraeni. “Dampak Perceraian Terhadap

Perilaku Anak Dan Hasil Belajar (Studi Kasus Siswa Mi Al-Khairiyah

Kampung Duri Kosambi Cengkareng-Jakarta Barat).” Mozaic Islam

Nusantara 5, no. 1 (2019): 1–18

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-10-24

Cara Mengutip

Fathurrochman, I. Z., Fadhilah, M., Aljabar, S. F., & Herdiyanto, Y. (2023). Pengaruh Pernikahan Dini dan Perceraian Perspektif Hukum dan Psikologi Di Desa Ciluncat. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 3(3). Diambil dari http://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/3109