32. Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini Pada Remaja Di Desa Banjarsari

Penulis

  • Septya Putri Nurwanti UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Asghar Ali Al-Farabi1 UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Dian Riski Amelia UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Kata Kunci:

pernikahan usia dini, Sosialisasi, Pencegahan, penyelesaian

Abstrak

Indonesia darurat terjadinya masalah pernikahan dini. Kasus pernikahan dini banyak terjadi di berbagai penjuru dunia dengan latar belakang permasalahan yang berbeda. Tekah menjadi titik fokus perhatian komunitas internasional mengingat risiko yang timbul akibat pernikahan dini yang banyak dipaksakan, hubungan seksual pada usia dini, kehamilan di usia muda, dan infeksi penyakit menular seksual. Kemiskinan bukanlah satu-satunya faktor penting yang berperan dalam kasus pernikahan usia dini. Hal yang harus jeli untuk bisa diperhatikan yaitu risiko komplikasi yang terjadi di saat kehamilan dan di saat persalinan pada usia yang relatif muda, sehingga hal itu menjadi pendukung utama meningkatnya angka kematian ibu dan bayi. Tujuan dari pembuatan artikel dengan tema “ Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini Pada Remaja Di Desa Banjarsari “ untuk memberikan kesadaran dan membuka mata serta pengetahuan yang lebih baik dan mendasar terhadap kasus yang sangat marak terjadi di Indonesia saat ini. Hal lain yang menjadi dasar dari tujuan terciptanya artikel ini, dapat diketahui bahwa pada tempat pengabdian yang telah di laksanakan di desa Banjarsari, kasus ini menjadi objek utama karena kasus ini menjadi hal yang sangat rentan dan lumrah terjadi di kalangan masyarakat disana. Metode yang digunakan yaitu dengan metode pendekatan pemberdayaan masyarakat, deskriptif, ceramah dan juga tanya jawab, mengingat bahwa pada suatu kasus kami tidak hanya berfokus pada satu langkah metode penyelesaian sebagai alternatif nya. Dalam prosesnya kami banyak memberikan banyak arahan dan pembekalan kepada para remaja anak-anak dibawah umur serta orang tua yang menjadi contoh utama dalam keluarga untuk bisa membimbing dan memberi arahan yang baik dan benar sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Referensi

Fadilah, (2021). "Peran Orangtua Terhadap Hasil Belajar Siswa"

Eleanora, F.N., Sari.A. (2020). "Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau dari Perspektif Perlindungan Anak".

Mubasyaroh. “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelakunya”. Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan. 07, No. 2 (2016): 385-411

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-04-25

Cara Mengutip

Putri Nurwanti, S., Ali Al-Farabi1, A., & Riski Amelia, D. (2024). 32. Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini Pada Remaja Di Desa Banjarsari. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 4(2), 338–346. Diambil dari http://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/2582

Terbitan

Bagian

Articles