20 Analisis Faktor dan Dampak Pernikahan Dini di Desa Mekarwangi Kecamatan Sindangkerta

Authors

  • Adhis Taranisa UIN Sunan Gunung Djati

Keywords:

Pernikahan Dini, Faktor Pernikahan Dini, Dampak Pernikahan Dini.

Abstract

Pernikahan usia dini adalah peristiwa pernikahan yang dilakukan oleh anak di bawah 16 tahun bagi perempuan dan dibawah 19 bagi laki-laki. Seperti halnya di Desa Mekarwangi angka pernikahan usia dini selalu terjadi mengakibatkan pemerintah desa harus meminimalisir jumlah pernikahan usia dini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pernikahan dini di Desa Mekarwangi Kecamatan Sindangkerta. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara. Artikel ini berfokus pada factor dan dampak perkawinan anak dari sudut pandang sosiologi dan psikologi. Pasal 7 UU No 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, sehingga perkawinan anak pada dasarnya tidak sah. Perkawinan anak banyak membawa dampak negatif bagi perempuan seperti sindrom penuaan dini akibat perannya sebagai istri dan ibu. Pandangan masyarakat tentang pernikahan dini di Desa Mekarwangi adalah mempunyai pandangan yang positif karena hal tersebut sudah biasa terjadi. Peran pemerintah sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakatnya. Pemerintah desa tentunya sangat menyayangkan anak-anak yang masih diusia sekolah harus memilih untuk menikah karena seharusnya anak-anak tersebut mendapatkan pendidikan yang layak dan harus melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.

References

Adam, A. (2020). Dinamika Pernikahan Dini. Al-Wardah, 13(1), 14.

Fadilah, D. (2021). Tinjauan dampak pernikahan dini dari berbagai aspek. Jurnal Pamator: Jurnal Ilmiah Universitas Trunojoyo, 14(2), 88-94.

Julijanto, M. (2015). Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 25(1), 62-72.

Musfiroh, M. R. (2016). Pernikahan Dini dan Upaya Perlindungan Anak di Indonesia. De Jure: Jurnal Hukum dan Syariah, 8(2), 64-73.

Rifiani, D. (2011). Pernikahan dini dalam perspektif hukum islam. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 3(2).

Shufiyah, F. (2018). Pernikahan Dini Menurut Hadis dan Dampaknya. Jurnal Living Hadis, 3(1), 47-70.

Syahrul Mustofa, S. H. (2019). Hukum Pencegahan Pernikahan Dini. Guepedia.

Downloads

Published

2024-02-23

How to Cite

Taranisa, A. (2024). 20 Analisis Faktor dan Dampak Pernikahan Dini di Desa Mekarwangi Kecamatan Sindangkerta. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 4(8), 198–204. Retrieved from http://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/2477

Issue

Section

Articles