38. Penyuluhan Bahaya Pernikahan Dini Dan Dispensasi Pernikahan Di Desa Tribaktimulya Kecamatan Pengalengan Kabupaten Bandung

Indonesia

Penulis

  • Karin Kintani Uin sunan gunung Djati Bandung
  • Hamdan Habibi UIN Sunan Gunung Djati
  • Kayla Zevira UIN Sunan Gunung Djati
  • Muhammad Fadlillah UIN Sunan Gunung Djati
  • Resty Fahira UIN Sunan Gunung Djati

Kata Kunci:

Pernikahan dini,, regulasi pernikahan dini, Dispensasi pernikahan

Abstrak

Pernikahan berarti pembentukan sebuah keluarga antara laki-laki dan Perempuan melalui suatu ikatan berupa akad yang dilakukan sesuai dengan ketentuan secara hukum dan agama. Pernikahan dini adalah menikah pada usia remaja atau muda, yang dilakukan pada usia di bawah aturan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Karena pada pelaksanaannya saat membuat penelitian ini penulis tertuju pada peraturan perundang-undangan, gejala hukum serta norma-norma yang berada dalam masyarakat. Hasil dari penelitian ialah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menjelaskan tentang batasan umur minimal seseorang dapat menikah yaitu diharuskan mencapai usia 19 tahun. Ketika calon mempelai masih berusia dibawah 19 tahun dan hendak melaksanakan pernikahan, permohonan dispensasi pernikahan harus dilakukan. Dispensasi pernikahan adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Pernikahan dini merupakan suatu permasalahan kompleks yang terjadi. Pernikahan dini di Desa Tribaktimulya terjadi karena sudah menjadi tradisi, faktor ekonomi, pergaulan dan rendahnya pengetahuan mengenai dampak-dampak dari pernikahan dini.

Kata kunci: Pernikahan dini, regulasi pernikahan dini, Dispensasi pernikahan

Referensi

Akabar Ibrahim. “Bahaya Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus

Kelurahan/Desa Bontolangkasa Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep).” UIN

Alaudin Makassar 53, no. 9 (2013): 1689–99.

Akhmad Munawar. “Kata Kunci : Sahnya Perkawinan Di Indonesia.” Al’ Adl, 2015, 21–31.

Atabik, Ahmad, and Koridatul Mudhiiah. “Pernikahan Dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam.”

Yudisia 5, no. 2 (2014): 293–94.

Bastomi, H. (n.d.). PERNIKAHAN DINI DAN DAMPAKNYA (TINJAUAN BATAS UMUR

PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERKAWINAN INDONESIA).

Bastomi, Hasan. “Pernikahan Dini Dan Dampaknya (Tinjauan Batas Umur Perkawinan Menurut

Hukum Islam Dan Hukum Perkawinan Indonesia).” Pernikahan Dini Dan Dampaknya 7,

no. 2 (2016): 354–84.

Departement Pendidikan Nasional. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Gramedia Pustaka

Utama.

Eleanora, F. N., & Sari, A. (n.d.). PERNIKAHAN ANAK USIA DINI DITINJAU DARI PERSPEKTIF

PERLINDUNGAN ANAK. https://www.ayobandung.com/read/2018/04/17/31546/ini-kataHanafi, Imam. “Perkembangan Manusia Dalam Tinjauan Psikologi Dan Al-Qur’an.” IQ (Ilmu AlQur’an): Jurnal Pendidikan Islam 1, no. 01 (1970): 84–99.

https://doi.org/10.37542/iq.v1i01.7.

Hanafi, Yusuf. “Perkawinan Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Islam.” Ulumuna 12,

no. 2 (2008): 249–74. https://doi.org/10.20414/ujis.v12i2.381.

Hollilur Rohman. (2016). Batas Usia Ideal Pernikahan Perspektif Maqashid Shariah.

Irfan Listianto. (2017). Pandangan Hakim Terhadap Dispensasi Pernikahan Anak Dibawah Umur.

Janah, Miftakhul, and Haris Hidayatulloh. “Dispensasi Nikah Di Bawah Umur Dalam Hukum Islam.”

Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (2020): 34–61.

https://mail.journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/2128.

Mahendra, Maisuri, V., & Wijayati, M. (2022). PERNIKAHAN DINI DI INDONESIA PERSPEKTIF

HUKUM KELUARGA ISLAM (Vol. 1, Issue 2).

Mansari & Rizkal. “Peranan Hakim Dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak: Antara

Kemaslahatan Kemudharatan.” El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 4, no. 2 (2021): 328–56.

Mubasyaroh. (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya Bagi Pelaku.

Jurnal Yudisia, 7, 400–401.

Mubasyaroh. “Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini Dan Dampaknya Bagi Pelakunya.” Jurnal

Pemikiran Dan Penelitian Sosial Keagamaan 7, no. 2 (2016): 385–411.

Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 Tentang Permohonan Dispensasi Nikah. (n.d.).

Permenag No. 3 Tahun 1975 Tentang Kewajiban Pegawai-pegawai Nikah dan Tata Cara Kerja

Peradilan Agama Dalam Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan. (n.d.).

Pryambodo, Mas Agus. “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia Serta

Permasalahannya.” Hukum 11, no. 5 (2022): 390–99.

Rahajaan, Jakobus Anakletus, and Sarifa Niapele. “Kajian Yuridis Terhadap Perkawinan Dibawah

Umur.” PUBLIC POLICY (Jurnal Aplikasi Kebijakan Publik & Bisnis) 2, no. 1 (2021): 88–

https://doi.org/10.51135/publicpolicy.v2.i1.p88-101.

Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang

Perkawinan,” 1974.

Rofiq Ahmad. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Rajawali Press.

Safitri, Vernanda. “Upaya Preventif Pengadilan Agama Purwodadi Dalam Pencegahan Pernikahan

Dini Di Kabupaten Grobogan,” 2022.

Sahara, Mita. “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Terhadap Tata Cara

Pemenuhan Hak-Hak Anak Di Kabupaten Bener Meriah),” 2022, 20.

Sesunan, Achmad Yustian Jaya. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Batas

Minimal Usia Perkawinan.” Pancasila and Law Review 1, no. 1 (2020): 1.

http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/plr P-ISSN:

Sonny Dewi Judiasih. (2017). Dispensasi Pengadilan: Telaah Penetapan Pengadilan Atas

Permohonan Perkawinan Di Bawah Umur. 192–193.

Sri Rahmawaty, & Ahmad Faisal. (2018). Analisis Penetapan Dispensasi Kawin Dalam Perspektif

Undang-undang Perlidungan Anak (Studi Kasus Pengadilan Agama Limboto). Ilmiah AlJauhari, 91.

Sukma, Nanda. “Perkawinan Usia Muda Di Indonesia Dalam Perspektif Negara Dan Agama.”

Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 1, no. 3 (2021): 106–14.

Sunaryanto Heny. (2019). Analisis Sosial-Ekonomi Faktor Penyebab Perkawinan Anak di

Bengkulu. Jurnal Sosiologi Nusantara, 5.

Supriyadi, and Yulkarnain Harahap. “PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF

HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM.” MIMBAR HUKUM 21 (2009): 409–628.

Ummu Kalsum. (2017). Pengaruh Dispensasi Nikah Terhadap Tingkat Perceraian Di Pengadilan

Agama Watampone Kelas I A . 23.

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. (n.d.).

Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Terhadap Undang-undang Perkawinan.

(n.d.).

Yopani Selia Almahisa, and Anggi Agustian. “Umur Wanita Usia Subuh Dalam Melakukan

Imunisasi Tetanus Toksoid.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 3, no.

(2021): 27–36

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-04-25

Cara Mengutip

Kintani, K., Hamdan Habibi, Kayla Zevira, Muhammad Fadlillah, & Resty Fahira. (2024). 38. Penyuluhan Bahaya Pernikahan Dini Dan Dispensasi Pernikahan Di Desa Tribaktimulya Kecamatan Pengalengan Kabupaten Bandung: Indonesia. PROCEEDINGS UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, 4(2), 411–433. Diambil dari http://proceedings.uinsgd.ac.id/index.php/proceedings/article/view/2215

Terbitan

Bagian

Articles