Kegiatan Branding dan Perizinan Halal Sebagai Solusi dari Kemajuan UMKM di Bojong Tengah
Keywords:
KKN, UMKM, Branding, HalalAbstract
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan program dari perguruan tinggi yang bertujuan memberdayakan sekaligus mengabdi kepada masyarakat dalam berbagai aspek. Salah satu bentuk dari pengabdian yang dilakukan yakni dengan melakukan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar senantiasa semakin berkembang. Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh kelompok KKN 309, tidak hanya bermata pencaharian sebagai petani dan buruh tani, sebagian masyarakat di Desa Bojong Tengah juga merupakan pelaku UMKM. Terdapat beberapa penjual yang secara mandiri memproduksi aneka ragam makanan olahan dari rumahnya masing-masing. Namun dikarenakan masih serba mandiri, pada prosesnya para pelaku UMKM tersebut pun harus menghadapi berbagai persoalan secara mandiri pula. Dalam penelitian ini, penulis hendak menjelaskan bagaimana upaya yang dilakukan untuk memberdayakan UMKM di Desa Bojong Tengah, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang agar dapat lebih dikenal dan semakin berkembang yakni dengan membangun branding sekaligus mengurus perizinan halalnya. Paparan terkait Kegiatan Branding dan Perizinan Halal Sebagai Solusi dari Kemajuan UMKM di Desa Bojong Tengah ini disusun dalam bentuk tulisan yang berisikan abstrak, pendahuluan, metode pengabdian, pelaksanaan kegiatan, hasil dan pembahasan, serta referensi yang menjadi sumber dari penelitian penulis. Pengabdian ini dilakukan dengan metode SISDAMAS, yakni Sistem Berbasis Pemberdayaan Masyarakat yang meliputi 4 tahapan yakni Sosialisasi awal, rembug warga dan refleksi sosial, Pemetaan dan Pengorganisasian Masyarakat, Perencanaan Partisipatif dan Sinergi Program, Pelaksanaan Program, Monitoring dan Evaluasi. Sedangkan metode yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait dengan pentingnya branding dan perizinan halal yakni dengan penyuluhan door to door yang dilakukan oleh beberapa anggota kelompok KKN 309 bersama dengan Patriot Desa. Hasil dari kegiatan ini ialah para pelaku UMKM menyadari pentingnya kegiatan branding dan adanya perizinan halal sekaligus menerapkannya agar UMKM yang dikelolanya senantiasa semakin dikenal, maju dan terus berkembang.
References
Bambang D. Prasetyo, Nufian S. Febriani. 2020. startegi Branding Teori dan Perspektif Komunikasi dalam Bisnis. Malang: UB Press. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=whoIEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=pengertian+branding&ots=nyvyVzYJhB&sig=1mT5IDScc-oiry-X6YwiYiHFdDk&redir_esc=y#v=onepage&q=pengertian%20branding&f=false.
Mega Novita Syafitri, Rania Salsabila, Fitri Nur Latifah. 2022. “Urgensi Sertifikasi Halal Food dalam Tinjauan Etika Bisnis Islam.” Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ekonomi Islam 10 (Januari). https://jurnal.stai-alazharmenganti.ac.id/index.php/AlIqtishod/article/view/305/175.
Ni Made Dwi Sanjiwani I Gst. A. KGd. Suasana. 2019. “Peran Brand Image Dalam Memediasi Pengaruh Kualitas Produk Terhadap Keputusan Pembelian.” Manajemen 8. https://doi.org/10.24843/EJMUNUD.2023.v12.i08.
Sitorus, Sunday A. 2022. Brand Marketing: The Art of Branding. Bandung, Jawa Barat: Media Sains Indonesia.
Sukanteri, Ni P., n.d. “Pemberdayaan KWT Ayu Tangkas pada Program Pengembangan Desa Mitra Mandiri Pangan.” Agrokreatif: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, 48-55.
Sulistiono, Mumuh Mulyana. 2020. “Pelatihan Pengembangan Merek dan Kemasan Bagi UMKM Kota Bogor.” Jurnal Abdimas Dedikasi Kesatuan 1 (Desember). 10.374/jadkes.v1i2.512.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Euis Sahara, Rianti Dewi, Ghefira Zahira Shofa Handiki, Fadilla Ramadania Adissifa, Gamal Yan Hermana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.