[1]
A. Shafa, Rekhan Nur Sufiulloh, and Alfath Ismail, “Maksimalisasi Penerapan Penyelesaian Hukum Jalur Non Litigasi dengan Pembuatan Ruang Konsultasi Hukum”, Proceedings, vol. 4, no. 7, pp. 334–344, Apr. 2024.